WARTABANJAR.COM – Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024 kembali tersebar di media sosial.
Sebenarnya isu ini pernah muncul beberapa tahun lalu. Kemudian ramai tersebar kembali di media sosial.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah mengenai isu tersebut.
Namun tak memungkiri memang WNA bisa memiliki KTP elektronik. Ia menjelaskan mengapa WNA diberi KTP-elektronik (KTP-el).
Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.
Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.







