Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan 6M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum, ” tutup Kasat.
(edj/hms)
Editor: Erna Djedi







