WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng gencarkan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Jl. Pelita Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing /brong yang sangat meresahkan dan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat. ” jelasnya
Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.







