WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo ternyata telah menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan PLN.
Kenaikan listrik yang disetujui Presiden Joko Widodo tersebut, adalah untuk pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas, sebagaimana dilansir Liputan6.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
“Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.
Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.
“Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN,” kata dia.
Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.
Tarif listrik yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 3.000 VA ke atas saat ini sebesar Rp 996,7 per kwh. Sedangkan harga keekonomiannya telah mencapai Rp 1.288, per kwh.
Sementara itu tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,1 per kwh.
Tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA – 6.600 VA sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,0 per kwh. (*)