Viral di Media Sosial Penggunaan Sepeda Listrik, ini Kata Kasatlantas Polresta Banjarmasin

“Kalau ditemukan nanti akan kami tegur dan juga ada pernyataan yang harus disepakati oleh orangtua, agar hal tersebut tidak terulang kembali,” jelasnya.

Budi juga menjelaskan, untuk penggunaan sepeda listrik itu sudah dijelaskan dalam ketentuan Kemenhub nomor 45 Tahun 2020 tentang penggunaan kendaraan jenis tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Di situ sudah dijelaskan mengenai lajur sepeda atau jalur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik,” jelasnya.

Selain itu, ia juga turut mengimbau, kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua, agar selalu mengawasi anak-anaknya, dalam menggunakan sepeda listrik tersebut.

“Sebab penggunaan itu harus didampingi orang dewasa dan yang pastinya juga harus menggunakan safety keamanan, seperti helm,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Yayu Fathilal