John Lee Cs Ungkap Peredaran Sabu di Desa Hilir Banua Pandawan

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menemukan sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,59 gram saat menggeledah rumah di Desa Hilir Banua Rt 003 Rw 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang merupakan tempat tinggal SG (32).

    Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 wita, Selasa (24/5/2022) itu juga menemukan pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya warna bening dan korek api gas warna ungu.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasibsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hilir Banua Kec. Pandawan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

    “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan John Lee Cs berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Rabu (25/5/2022).

    Lanjut Aipda M Husaini, tersangka sendiri merupakan warga Desa Bakakas RT 002 Kecamatan Barabai Kabupaten HuluSungai Tengah dan rumah yang digeledah di Desa Hilir Banua merupakan tempat tinggal SG.

    Tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Masjid Darul Muttaqin Juara Festival Tanglong 2025 Tanbuu, Wabup: Lestarikan Tradisi Tahunan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI