Komplotan Curanmor dan Penadah Digulung Polisi Bersama Belasan Motor, 1 Tersangka Wanita

    Budi menambahkan, awal mula penungkapam kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda ujung.

    “Dari DFPS ini, pelaku NT pun berhasil dibekuk di RedDoorz Jalan Bukit Kemintin II dan kami terus melakukan pengembangan,” tukasnya.

    “Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkasnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kebakaran di Jalan RE Martadinata, Warga yang Panik Berteriak: Api...Api..Api!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI