Tukang Parkir Aniaya Seorang Rekannya di Banjarmasin, MAA Diamankan Polisi

“Pelaku membanting badan korban dengan cara menendang bagian belakang kaki korban sambil tangan kanan pelaku mencekik leher korban,” bebernya.

Hal tersebut, membuat korban terjatuh dengan posisi kepala bagian belakang yang membentur aspal.

Tak hanya sampai di situ, ia juga memukuli kepala Rizky dengan tangan kosong yang membuat kepala korban kian terbentur ke aspal.

Akibat kejadian ini, Rizky mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan memar di bagian belakang tubuhnya serta saat ini ia sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui adiknya dirawat di rumah sakit yang diduga mendapatkan penganiayaan,” pungkas Iptu Timur.

Sementara motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, MAA terancam hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (qyu)

Editor: Yayu Fathilal