Tukang Parkir Aniaya Seorang Rekannya di Banjarmasin, MAA Diamankan Polisi

    “Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui adiknya dirawat di rumah sakit yang diduga mendapatkan penganiayaan,” pungkas Iptu Timur.

    Sementara motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami pihak kepolisian.

    Atas perbuatannya, MAA terancam hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI