“Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui adiknya dirawat di rumah sakit yang diduga mendapatkan penganiayaan,” pungkas Iptu Timur.
Sementara motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MAA terancam hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal