WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satgas COVID-19 Kabupaten Tabalong meminta warga Tabalong tetap waspada dengan selalu mengenakan masker walau Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Mei 2022, dalam masa transisi pandemi ke endemi.
Terdapat tiga ketentuan dalam kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Pertama masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat sedang beraktivitas di ruang terbuka atau out door, dengan syarat tidak dalam keadaan padat orang.
Kedua, masyarakat tetap wajib menggunakan masker saat kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
Ketiga, masyarakat dengan kategori rentan seperti lansia dan memiliki penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker.
Mengutip website Pemkab Tabalong, Sabtu (21/5/2022), juru bicara satgas penanganan Covid-19 Tabalong, Dokter Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan, instruksi presiden tersebut merupakan pelonggaran tidak menggunakan masker, bukan peniadaan pemakaian masker, terlebih untuk masyarakat yang sedang bergejala batuk dan pilek.
Dia juga menilai instruksi tersebut dilatarbelakangi rendahnya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang hanya berada di angka sekitar 300 kasus per hari.
“Sehingga ada statemen untuk pelonggaran, bukan peniadaan ya artinya pelonggaran untuk menggunakan masker di area terbuka dalam hal ini area terbuka. Nah, namun di situ ada pengecualian kalau untuk daerah tertutup ya atau pun dalam rangka pelayanan dan sebagainya ini tetap harus menggunakan masker,” kata dr. Taufiqurrahman Hamdie.