“BPJS bukan buat sehat tapi sakit.”
“Bikin rakyat tambah pusing.”
Pemberhentian BPJS memang bisa dinonaktifkan, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peserta bisa menonaktifkan BPJS dengan alasan meninggal dunia, resign atau keluar dari suatu tempat pekerjaan, dan mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).(aqu)
Editor Restu






