Kedua , bila tidak rela diberi permen harus bicara dan menolak karena bila tidak menolak maka jual beli permen itu sah dengan dasar kaidah
البائعان بالخيار ما لم يتفرقا
Baca Juga MUI Sulsel Bagikan 600 Mushaf di Momen Nuzulul Quran
Dua orang yang bertransaksi didasari pada pilihan (keinginan) selama tidak berpisah.
Jadi, bila tidak protes sah jual beli permennya. Namun bila menolak dan dipaksakan itu adalah kezaliman. Berkenaan dengan sumbangan ke tempat yang tak jelas sebaiknya ditolak karena mereka bukan panitia absah sumbangan seperti Baznas, kecuali jika ada kerjasama dengan lembaga yang diyakini dilakukan secara bertanggung jawab, maka tidak masalah. Namun jika ada potensi disalahgunakan maka harus ditolak.(MUI)
Editor Restu







