Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai Berlaku Juni 2022, Berapakah Kira-kira Biayanya?

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pelat nomor kendaraan pribadi yang semula warna hitam bakal berganti menjadi pelat warna putih mulai Juni 2022 nanti.

Untuk tahap awal, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih.

Pada tahap pertama, pelat nomor putih bakal digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.

Untuk penggantian menjadi pelat nomor putih pemilik kendaraan tak perlu khawatir dibebani biaya tambahan alias gratis.

Sekadar informasi, saat ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan adalah sebesar Rp 200.000.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin.

Taslim lebih lanjut menjelaskan, perubahan signifikan hanya ada pada warna pelat itu sendiri sedangkan untuk spesifikasi lebih mendetailnya tidak ada yang berbeda dari pelat nomor sebelumnya.

Penerapan pelat nomor putih rencananya mulai berlaku bulan depan atau Juni 2022.