WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sabu sekitar 1,1 kg tepatnya sebanyak 1.179,52 gram berhasil digagalkan Polresta Banjarmasin dengan mengamankan satu tersangka.
Diketahui tersangka berinisial JH (42) merupakan residivis kasus narkotika tangkapan Polda Kalsel yang mendekam di lapas enam tahun dan baru bebas setahun yang lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lobi hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 45 Banjarmasin pada Senin (16/05/2022).
Saat penangkapan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1.029,5 gram dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.
Kemudian hasil pengembangan di rumah tersangka Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin, ditemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 150,02 gram.







