WARTABANJAR.COM - Pemerintah Singapura angkat bicara mengenai kasus deportasi Ustadz Abdul Somad dan rombongan pada Selasa (16/5/2022).

Melalui Kementrian Dalam Negeri Singapura mengakui menolak kedatangan Ustadz Abdul Somad dan mendeportasi dengan kapal feri ke Batam.

Dalam rilis Kementerian Dalam Negeri Singapura, alasan penolakan Ustadz Abdul Somad (UAS) adalah karena dianggap menyebarkan ajaran ekstremis.

Hal ini tidak dapat diterima di masyarakat  Singapura yang terdiri dari beragam ras dan agama.

Contohnya dalam ceramah mengenai bom bunuh diri adalah yang disebut UAS sah dalam  konflik Israel-Palestina dan dianggap sebagai syahid.

"Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat saranf jin (roh/setan) kafir. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-muslim sebagai “kafir” (kafir)," isi dalam rilis, Rabu (18/5/2022).

Dalam rilis disebutkan Ustadz Abdul Somad (UAS) disebut memasuki Singapura dengan status kunjungan sosial.

Meski begitu, pemerintah Singapura bersikeras menolak siapapun yang menganjurkan kekerasan dan ajaran ekstremis.

"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial. Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis. Somad dan rombongan ditolak masuk ke Singapura," tulis mereka.

Dijelaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam orang lainnya.

Setelah diwawancarai, rombongan UAS ditolak masuk ke Singapura dan dimasukkan ke kapal feri untuk kembali ke Batam.(aqu)

Editor Restu