Jaksa Agung Kritik Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang, Begini Tanggapan PBNU

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.

Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

Salah satu sosok yang mendadak menggunakan fesyen agamis adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki terlibat dalam kasus red notice buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebelum perkara Pinangki disidangkan, ia kerap terlihat tidak menggunakan hijab.

Misalnya, saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.

Namun, gaya berpakaian Pinangki berubah saat ia menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa tersebut selalu tampil dengan hijab. (*)

Editor: Erna Djedi