Jaksa Agung Kritik Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang, Begini Tanggapan PBNU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi mendukung imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.

    Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu mengatakan simbol agama tidak semestinya sekadar jadi aksesori.

    “Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi aksesori saat persidangan saja,” kata Gus Fahrur, Rabu (18/5/2022), dilansir CNN.

    Namun, menurut Fahrur, tak perlu ada larangan bagi terdakwa yang memang sudah sejak lama menggunakan atribut agama.

    Ia setuju jika larangan itu hanya diberlakukan bagi terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut agama ketika sidang digelar.

    Fahrur mencontohkan terdakwa kasus prostitusi atau suap yang sebelumnya tak menggunakan jilbab lalu mendadak pakai gamis dan jilbab ketika persidangan.

    “Jadi bukan sekadar pencitraan mendadak saleh,” ucapnya.

    Fahrur pun menyerahkan kepada Kejaksaan Agung jika mau membuat aturan khusus soal pakaian terdakwa yang mendadak memakai atribut keagamaan. Ia hanya mengingatkan agar peraturan dibuat dengan patut.

    “Itu terserah kebijakan mereka, sesuai asas kepatutan saja. Tapi secara umum saya sepakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.

    Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.

    Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Bakal Raih Penghargaan Tertinggi dari Kesultanan Johor, di Indonesia Cuma 2 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI