Kapolsek mengungkapkan, saat para pelaku diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam dengan nopol DA 4999 SU, yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.
“Motor Satria F ini juga hasil curian sebelumnya,” ungkap Kapolresta.
Dari pengakuan para pelaku, kata Kapolsek, barang bukti sudah digadaikan kepada temannya atas nama Uding Jangar di daerah Mataraman, Kabupaten Banjar, seharga Rp. 750.000 dan uangnya dibagi dua.
“Saat dilakukan pengembangan ke tempat Udin Jangar, namun masih tidak ketemu, karena yang bersangkutan tidak ditempat,” kata Kapolsek.
“Hingga saat ini, barang bukti masih dalam tahap pencarian,” pungkasnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal