MAKI Minta KPK dan Kejaksaan Dalami Kesaksian Dirut PT PCN, Beberkan Transfer Puluhan Miliar Kepada Mardani

    Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.

    Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti saya anggap permasalah tersebut tidak ada.

    “Ini merupakan sesuatu yang lucu bagi saya, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar,” lanjutnya. (Tim)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Undangan Sudah di Sekretaris Presiden, Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Sambut Prabowo Hadiri Puncak HPN 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI