WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu SungainTengah mengungkap tundak pidana narkoba di wilayah hukumnya, mengamankan seorang tersangka.
Tersangka AS (41) ditangkap sekitar pukul 19.00 wita, di rumahnya Gang Mutiara RT 003 Desa Mahang Sei Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (11/5/2022).
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Akp Soebagiyo mengatakan, bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sei Hanyar Pandawan sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Kamis (12/5/2022).
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,21 gram, tiga lembar plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp 6 ribu.
Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini menambahkan, pihaknya tak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST. (Has)
Editor : Hasby