Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja Saat Hari Libur Nasional Menurut Rumus Kementerian Ketenagakerjaan

    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN-Di saat hari libur nasional, acap kali ditemui tak semua karyawan bisa libur.

    Mereka harus tetap masuk kerja karena peraturan kantor dan ada kewajiban pekerjaan yang harus dilakukan.

    Misalnya pada saat libur hari raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 ini.

    Pemerintah telah menetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei, namun tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.

    Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur.

    Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram membeberkan cara perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional.

    Berikut ini cara perhitungannya:

    (1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
    – Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
    – Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
    – Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

    (2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
    – Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
    – Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
    – Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

    Sebagai contoh, mengutip Instagram Kemenaker, pada Lebaran kali ini seorang karyawan yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sementara upah bulanannya Rp 4 juta.

    Bagaimana cara menghitung upah lemburnya? Begini caranya:

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI