WARTABANJAR.COM, KANDANGAN-Di saat hari libur nasional, acap kali ditemui tak semua karyawan bisa libur.

Mereka harus tetap masuk kerja karena peraturan kantor dan ada kewajiban pekerjaan yang harus dilakukan.

Misalnya pada saat libur hari raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 ini.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei, namun tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.

Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur.

Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram membeberkan cara perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional.

Berikut ini cara perhitungannya:

(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Sebagai contoh, mengutip Instagram Kemenaker, pada Lebaran kali ini seorang karyawan yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sementara upah bulanannya Rp 4 juta.

Bagaimana cara menghitung upah lemburnya? Begini caranya:

(1) Hitung upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam:

Pertama, cari dulu jam kerja dalam setahun yaitu 40 jam kerja dalam seminggu x 52 minggu = 2.080 jam

Kedua, jam kerja sebulan yaitu 2.080 : 12 bulan = 173

Maka, upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan, yaitu Rp 4 juta : 173 = Rp 23.121, 387

(2) Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.