Tolak Pungli! Pemerintah Balangan Siap Tindak Calo Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Pemerintah Kabupaten Balangan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh prosedur klaim dapat dilakukan sendiri secara gratis dan tanpa hambatan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Abdurrahman Arrahimi, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja Produktivitas dan Hubungan Industrial, Slametno, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik percaloan dan pungutan liar.
“Tidak ada biaya yang dikenakan dalam pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada pihak yang meminta imbalan dengan alasan mempermudah proses, itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Slametno saat ditemui di Paringin, Rabu (14/5/2025).
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Menurutnya, masih banyak warga yang menjadi korban penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan situasi emosional dan ketidaktahuan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Oknum ini sering kali memanfaatkan kondisi saat seseorang mengalami musibah. Padahal, klaim bisa dilakukan langsung oleh ahli waris atau pihak terkait, cukup dengan membawa dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Slametno menjelaskan bahwa masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja atau melalui PTSP setempat.
Petugas resmi dari BPJS Ketenagakerjaan telah disiapkan untuk mendampingi proses klaim tanpa biaya tambahan.
“Kami ingin masyarakat mendapat haknya secara utuh dan aman. Laporkan jika menemukan pungutan liar atau calo yang mengatasnamakan instansi,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengajak seluruh warga untuk aktif mencari informasi resmi agar terhindar dari praktik curang. Edukasi publik akan terus dilakukan guna melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong layanan publik yang bersih dan transparan. (Alfi)
Editor: Yayu