WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS telah diberikan sejak H-10 hari raya Lebaran 2022, kini saatnya para abdi negara menunggu pencairan gaji ke 13.
Pemerintah sudah menetapkan waktu pencairan gaji ke 13 tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022) lalu sudah mengatakan gaji ke 13 bakal cair paling lambat Juli mendatang.
Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke 13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli, meskipun tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli.
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1.
Besaran gaji ke 13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Jumlah gaji ke 13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke 13 dan juga THR Lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. (berbagai sumber)





