Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.
12~> Tanya
Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat?
12~> Jawab
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.
Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.
13~> Tanya
Apakah boleh zakat disalurkan kepada kakak dan adik kandung sendiri?
13~> Jawab
Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada selain yang wajib dinafkahi, maka dari itu penyerahan zakat kepada saudara laki atau perempuan yang kurang mampu dibolehkan. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi.
(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).
14~> Tanya
Bolehkan memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau
keponakan ?
14~> Jawab
Boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.