Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat.
Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya.
Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini (pemberi utang yang menahan jenazah) dianggap berdosa, haram hukumnya.
Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang.
Sehingga diharapkan itu tidak, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan.(MUI)
Editor Restu







