MUI Sulsel Tanggapi Video Viral Jenazah Ditahan Rentenir Karena Utang Rp 2 Juta
WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Bakry mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
Informasi yang dihimpun rentenir inisial DN bersikeras melarang mayat RDS (39) dimandikan karena utang RDS kepada DN senilai Rp 2 juta belum dibayar.
DN menagih RB (istri almarhum RDS) yang juga sepupu DN. Masalah reda setelah ponakan almarhum datang menebus utang jenazah
Perkataan Muammar terkait kasus rentenir menahan jenazah yang meninggalkan utang, di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin (25/4/22).
Muammar Bakry yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyampaikan tanggapannya kepada muisulsel.com via sambungan telepon sebagai berikut, Kamis, (28/4/2022).
Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya.
Kedua, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak kita berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat.
Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya.
Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini (pemberi utang yang menahan jenazah) dianggap berdosa, haram hukumnya.
Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang.