“Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” pungkas Wiku.
Disamping itu, menanggapi hoaks Putusan MA, Wiku menegaskan, Pertama, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir.
Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 kedepannya dan keputusannya ini pun disertai akan dengan pertimbangan ahli di bidangnya,”
Kedua, tidak benar bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi.
Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu. Data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN.(aqu)
Editor Restu





