Penuhi Panggilan Paksa, Mardani Tegaskan Proses Peralihan IUP Sesuai Aturan
Lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya proses SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.
Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti dianggap permasalah tersebut tidak ada.
"Saya juga baru mengetahui permasalahan laporan gratifikasi tersebut di tahun 2021," tuturnya.
Menurutnya, ini merupakan sesuatu yang lucu, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar.
Ansor Banser Beri Dukungan Mardani
Dalam proses persidangan tersebut, ratusan orang yang tergabung dalam Ansor Banser turut hadir untuk memberi dukungan terhadap Mardani H Maming, yang saat ini menjabat sebagai bendara umum (Bendum) PBNU.
Ketua NU Provinsi Kalsel, Teddy Suryana mengatakan, kalau kedatangan para Ansor Banser hari ini bukan dalam bentuk aksi deminstrasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap Mardani H Maming.
"Karenakan tugas para Ansor banser ini adalah mengawal para jajaran terpenting di PBNU, jadi sudah sewajarnyalah, kami sebagai kader NU memberikan dukungan moril kepada beliau (Mardani H Maming), sebagaimana salah satu jajaran penting di PBNU," ucap Teddy.
Ditegaskannya, tidak ada aksi demonstrasi, melainkan aksi simpati dan dukungan moril kepada bendum PBNU. (Qyu)
Editor : Hasby