Penuhi Panggilan Paksa, Mardani Tegaskan Proses Peralihan IUP Sesuai Aturan

    Saat disinggung terkait masalah keterlibatannya dalam kasus tersebut, Mardani mengatakan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.

    “Setelah dibawa kepada saya dalam bentuk berupa SK dan juga surat rekomendasi pernyataan, bahwa ini sudah sesuai dengan proses aturan yang berlaku, dan sudah diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten dan bisa juga Sekda,” beber pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

    Lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya proses SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.

    Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti  dianggap permasalah tersebut tidak ada.

    “Saya juga baru mengetahui permasalahan laporan gratifikasi tersebut di tahun 2021,” tuturnya.

    Menurutnya, ini merupakan sesuatu yang lucu, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar.

    Baca Juga :   Daftar Calon Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Ketua Rikval Fachruri dari Golkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI