WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/4/2022) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut, terkait kasus suap IUP Batubara di Tanah Bumbu dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo bin Moejono.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang mana dalam persidangan kali ini sebanyak tiga saksi, termasuk salah satunya, yaitu mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, persidangan kali ini, dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Saat dijumpai awak media usai persidangan, Mardani H Maming mengatakan, kalau dirinya hadir kali ini sebagai warga negara yang baik dan membantu proses persidangan.
“Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan kalau saya mangkir dari persidangan. Padahal pada saat sidang pertama dan kedua saya menyampaikan saya tidak bisa hadir, dan pada saat sidang yang ketiga sudah ada saksi dibawah sumpah, yang saya anggap saya tidak harus hadir, ternyata hakim tidak membolehkan dan meminta paling tidak hadir secara online, sehingga JPU meminta hadir secara online, jadi saya hadir secara online pada sidang ke empat, namun hakim berpendapat lain, dan meminta hadir secara langsung, oleh sebab itu saya hadir hari ini,” ucap Mardani.
Saat disinggung terkait masalah keterlibatannya dalam kasus tersebut, Mardani mengatakan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.
“Setelah dibawa kepada saya dalam bentuk berupa SK dan juga surat rekomendasi pernyataan, bahwa ini sudah sesuai dengan proses aturan yang berlaku, dan sudah diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten dan bisa juga Sekda,” beber pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.
Lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya proses SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.







