Kata Iptu Mujiono, berdasar hasil Visum et repertum luka yang dikeluarkan oleh pihak medis, korban DI mengalami luka robek pada telapak tangan kanan, kelingking tangan kanan putus, luka robek di bawah lutut kaki kiri, sedangkan korban AEP mengalami luka pada rusuk sebelah kiri.
“Saat ini kedua korban DI dan AEP mendapat perawatan di Rumah sakit, sedangkan Sdr. F yang diduga pelaku penganiayaan di tahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut di sita barang bukti berupa satu buah sepeda motor matic warna merah, satu lembar baju warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis belati. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi