F terlibat cek cok dengan sesama pengunjung warung remang – remang di wilayah kelurahan Mabuun, dan berakhir dengan perginya lawan cek – coknya dari warung tersebut.
Usai itu, datanglah seorang pria berinisial AEP (17) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, dengan berboncengan tiga dengan dua orang rekan pria nya yang berinisial EK dan EG.
Sebelumnya mereka bertiga nongkrong di sebuah angkringan, di Kelurahan Mabuun.
Saat di perjalanan pulang, EG selaku pemboceng selalu membunyikan klakson setiap melewati warung remang-remang, kemudian ketiganya berhenti sebentar di warung dan tiba-tiba korban ditusuk oleh orang yang tidak dikenal.
Saat menoleh kebelakang korban melihat dua orang tidak dikenal, satu orang duduk di atas kendaraan dan satu lagi berdiri di badan jalan memegang senjata tajam jenis belati.
Korban yang saat itu terluka meneruskan perjalanannya dan meminta pertolongan ke Markas Kompi 2 Brimob di desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Menurut F, dia mengira bahwa AEP yang mampir ke warung tersebut adalah lawan cekcok sebelumnya yang datang lagi ke warung tersebut.
Kata Iptu Mujiono, berdasar hasil Visum et repertum luka yang dikeluarkan oleh pihak medis, korban DI mengalami luka robek pada telapak tangan kanan, kelingking tangan kanan putus, luka robek di bawah lutut kaki kiri, sedangkan korban AEP mengalami luka pada rusuk sebelah kiri.
“Saat ini kedua korban DI dan AEP mendapat perawatan di Rumah sakit, sedangkan Sdr. F yang diduga pelaku penganiayaan di tahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut di sita barang bukti berupa satu buah sepeda motor matic warna merah, satu lembar baju warna hitam dan satu bilah senjata tajam jenis belati. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







