Pertama Kali Jadi Jambret, Yulius Bria Langsung Diamankan Polsek Liang Anggang

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan adalah berup 1 unit kendaraan roda 2 jenis Mio Soul GT warna putih dengan Nopol KT 3632 WC (BB Sarana), 1 buah tas selempang warna hitam yang tali selempangnya putus dan 1 lembar baju kaus warna hitam merk RUN serta selembar celana kain warna hitam.

    Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

    Dia mengaku baru kali pertama ini menjambret dan saat itu dalam keadaan mabuk.

    Motifnya menjambret adalah untuk membeli keperluan sehari-hari.

    Dia mengatakan awalnya dia membuntuti korban dan saat tiba di lokasi sepi dia langsung melakukan aksinya. (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Korban Tewas Dalam Kebakaran di Jalan Sulawesi Pasar Lama Seorang Pria Lansia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI