Pencuri Untuk Beli Susu Bayi Dapat Bebas Tuntutan Restorative Justice dari Jaksa Agung RI
WARTABANJAR.COM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 (dua puluh enam) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dari 26 kasus, berikut alasan empat kasus yang pernah disorot diberikan penghentian tuntutan atau Restorative Justice.
Dalam perkara Tersangka MUHAMMAD AINUL YAQIN BIN MUHAMMAD SYAIFULLAH, Tersangka melakukan pencurian yang nantinya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam perkara Tersangka JACKY FRANCISCO ALS JEKI BIN DAMIRI, Tersangka mencuri dan menjual hasil curiannya yang rencananya akan digunakan untuk membeli susu anak Tersangka yang masih berusia 7 bulan.
Dalam perkara Tersangka ADI BUANA PUTRA BIN SABAR, Tersangka membeli HP tersebut adalah untuk dipergunakan dalam pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online (ojol).
Dalam perkara Tersangka FITRIA MUDAH Binti TAHIR, Tersangka melakukan pencurian yaitu untuk membayar hutangnya kepada temannya alamat di Kalimantan Timur melalui transfer di BRI Link Kedunglurah dan membayar hutang kepada 11 (sebelas) orang penagih dari koperasi mingguan.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 26 (dua puluh enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut: