WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan tentang adanya rencana demo pada 11 April 2022.
Demo tersebut dikabarkan akan menurunkan mahasiswa dengan isu utama soal kenaikan harga BBM.
Selain itu, disebutkan akan ada tuntutan Jokowi mundur.
Menyikapi beredarnya kabar itu, Polda Metro Jaya menegaskan sampai saat ini belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa STM Bergerak pada 11 April 2022 di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.
“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (8/4/2022) melansir Viva.
Zulpan mengingatkan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.
Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut.
“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya dan lebih fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. (edj/berbagai sumber)