Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut.
“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya dan lebih fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







