Atas perkawinan beda agama, saat ini ada beberapa solusi. Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri, yang merupakan bentuk penyelundupan hukum, di mana negara telah memaksa warganya sendiri untuk memanfaatkan celah hukum.
“Artinya, negara mengarahkan kepada rakyatnya supaya tidak patuh terhadap yang dibentuknya.,” ucapnya. (*)
Editor: Erna Djedi
/