Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK

    Atas perkawinan beda agama, saat ini ada beberapa solusi. Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri, yang merupakan bentuk penyelundupan hukum, di mana negara telah memaksa warganya sendiri untuk memanfaatkan celah hukum.

    “Artinya, negara mengarahkan kepada rakyatnya supaya tidak patuh terhadap yang dibentuknya.,” ucapnya. (*)

    Editor: Erna Djedi

    /

    Baca Juga :   Menhum: Presiden Setujui Pemulangan Anggota Bali Nine ke Australia, Tapi....

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI