“Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahwa ada satu lagi rekannya yang menerima uang setoran dan merekap angka judi togel. Atas dasar itulah kepolisian kembali mengamankan SA dan darinya disita satu buah gawai Nokia warna biru berisi pesan rekap angka togel dari terduga pelaku AC,” beber Suhadak.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Suhadak berharap masyarakat Kabupaten Barito Timur aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui segala jenis kejahatan, sehingga kondisi kamtibmas dapat terpelihara dengan baik. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







