Tes PCR dan Antigen Berlaku Lagi di Syarat Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Akan Keluarkan Surat Edaran

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. “Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.

Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19.

“Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya.” (aqu)

Editor Restu