WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% jadi 11% sejak Jumat (1/4/2022) lalu.
Kenaikan PPN ini ternyata juga berdampak pada harga sepeda motor merek Honda.
Sebelumnya diberitakan, Penyesuaian PPN menjadi 11% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski begitu, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11% pada beberapa barang dan jasa, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Tak hanya itu, ternyata naiknya PPN menjadi 11% juga berdampak pada harga sepeda motor Honda.







