WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit opsnal Macam Barbar dipimipin Katim Aiptu Deden Lesmana mengamankan Nur Kholis (41) atas kepemilikan tiga dos minuman keras. Warga Jalan Kenanga RT 006 Kelurahan Landasan Ulin Timur Landasan Ulin Kota Banjarbaru itu digiring ke Polsek Liang Anggang.
Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, pria itu diamankan sekitar pukul 16.30 wita di dirumahnya pada Kamis (31/3/2022) kemarin.
“Giat ini menjelang bulan suci Ramadhan melaksanakan penindakan atau pengungkapan penjualan minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006,” kata Aipda Kardi Gunadi, Jumat (1/4/2022).
Barang bukti turut diamankan tiga dos minuman keras yang didalamnya terdapat 30 botol miras. (Has)
Editor : Hasby