Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pernikahan beda agama ramai diperbincangkan, mulai dari beberapa artis sampai dengan yang terbaru staf khusus Presiden yang beragama Islam menikahi pria Katolik. Dalam melangsungkan pernikahan dengan dua acara yaitu di Hotel Borobudur secara Islam dan setelah itu mengikuti misa pemberkatan di Gereja Katedral.
Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menjelaskan tentang perkawinan yaitu Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di Indonesia ada beberapa pasangan yang beda agama untuk mendapatkan status yang jelas, salah satu pasangan harus pindah agama, agar agamanya sama dengan pasangannya.
Hal ini dilakukan karena perkawinan hanya dianggap sah apabila dilakukan menurut agama masing-masing sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini orang yang menikah beda agama masih bisa dicatatkan dengan syarat mereka yang menikah beda agama tersebut harus mendapatkan penetapan pengadilan agar dapat pengakuan negara sebagai pasangan perkawinan.
Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) yang menyebutkan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.