Selain itu uang dengan jumlah Rp 1 juta pun raib di rampas oleh tersangka.
Pelaku diketahui berinisial RS (34) warga Jalan Pramuka, Gang 5A, Kecamatan Sungai Pinang, dan diketahui bekerja sebagai pemborong plafon baja ringan.
Dalam kejadian itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah hanphone Samsung A8, 1 buah Senpi mainan, 1 buah tas berwana hitam, dan 1 buah motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2976 FA
Selanjutnya Unit Patroli Beat 5 meyerahkan pelaku kepada personel Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi







