Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.
Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” bunyi salah satu fatwa itu.
Sementara itu, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Pada Saat Puasa.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” bunyi fatwa tersebut. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







