PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait asset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak,” katanya melalui rilis yang diterima wartabanjar.com, Senin (21/3/2022).
Pada malam Tax Gathering di Hotel Ebony itu diakhiri dengan sesi konsultasi langsung antara Wajib Pajak yang hadir dengan Account Representative penanggung jawabnya.
Pihaknya berharap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang mengusung tagline gotong royong, adil dan setara (GAS) ini berlangsung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah melalui bagi hasil pajak sebagaimana ketentuan Peraturan Undang-undangan yang berlaku. (Has)
Editor : Hasby

