Oleh karena itu, para pengendara yang terjaring penegakkan hukum gabungan ini diberikan sanksi berupa penilangan.
“Yang melanggar kelebihan muatan dan dokumen kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum dilakukan penilangan yang nanti putusan sanksi ada dipengadilan,” ujar Arief. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







