Lebih dalam, ia menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.
“Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” jelasnya.
Disisi lain, ditegaskan oleh Kapolri, bahwa seluruh Kapolda harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Mengingat, katanya, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.
“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” papar Kapolri.
Selain itu, ia menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran.
Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke Pasar.
“Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan,” katanya.
“Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan,” lanjut Kapolri.
Kapolri meminta, personel mengambil langkah di lapangan berkoordinasi dengan satgas.
“Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi Pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi. (edj)
Editor: Erna Djedi







