Adapun surat laporan tersebut dilayangkan, karena adanya kegiatan diduga penggusuran HTR yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsabuddin, yang dinilainya untuk kepentingan pribadi.
“HTR tersebut berisikan tanaman sengon, yang ada dikawasan Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Taufik Irwansyah.
Lanjut Irwansyah, setelah laporan pertama, memang ada reaksinya dilapangan, kegiatan tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun kemudian berlanjut lagi, oleh sebab itulah pihaknya melayangkan surat kedua.
Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Achmad Rifa’i ketika dikonfirmasi wartabanjar.com mengatakan, pihaknya akan mengordinasikannya lebih lanjut. (Qyu)
Editor : Hasby