Anggota DPRD Tanah Bumbu Ini Penuhi Undangan Klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Diduga Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

    Adapun surat laporan tersebut dilayangkan, karena adanya kegiatan diduga penggusuran HTR yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsabuddin, yang dinilainya untuk kepentingan pribadi.

    “HTR tersebut berisikan tanaman sengon, yang ada dikawasan Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Taufik Irwansyah.

    Lanjut Irwansyah, setelah laporan pertama, memang ada reaksinya dilapangan, kegiatan tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun kemudian berlanjut lagi, oleh sebab itulah pihaknya melayangkan surat kedua.

    Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Achmad Rifa’i ketika dikonfirmasi wartabanjar.com mengatakan, pihaknya akan mengordinasikannya lebih lanjut. (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Dua Pengedar Narkoba di Jalan Kayu Manis Sungai Andai Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket Sabu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI