Arab Saudi Hapus Kewajiban Karantina PPLN, Imigrasi Siap Layani Pembuatan Paspor Jemaah Haji dan Umrah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan siap memberikan pelayakan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji dan umrah.

    Hal itu akan dilakukan bila izin dari instansi terkait telah diberikan.

    Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui pernyataan tertulisnya di laman resmi Ditjen Imigrasi, Sabtu (12/3/2022) mengatakan para personel di kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) akan menyesuaikan regulasi yang ada.

    Pihaknya mengatakan petugas Imigrasi selalu siap melayani dalam hal ini.

    Terlebih lagi saat ini Indonesia sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia.

    “Personel di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) entry points yang ditetapkan Pemerintah RI akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada”, lanjutnya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan haji atau umrah, wajib memenuhi persyaratan khusus.

    Syarat tersebut yakni menunjukkan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau rekomendasi Kementerian Agama.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan regulasi terbaru tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

    Regulasi ini dinilai membawa angin segar bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh dunia karena dalam surat edaran itu menetapkan bahwa Arab Saudi mencabut pelarangan masuk terhadap tujuh negara di Afrika yang sebelumnya menjadi suspect penyebaran virus Covid-19 dan tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi.

    Baca Juga :   Keblinger! Diduga Muluskan Niatnya Kawini Sesama Penyelenggara Pemilu, Hasyim Asy'ari Ubah PKPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI